Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri memastikan, dari 15 senjata api (senpi) yang disita dari Dito Mahendra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak sembilan pucuk senjata tidak dilengkapi dokumen alias senjata ilegal.
"Dari hasil verifikasi dokumen terhadap 15 senjata yang diserahkan KPK ke BIK (Badan Intelijen Kepolisian), didapatkan 9 senjata yang tidak ada dokumen atau ilegal," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keteranganya, Rabu (26/7/2023).
Sembilan senjata ilegal itu telah pun diserahkan ke penyidik untuk ditindaklanjuti secara hukum. Sementara senjata yang memiliki dokumen disimpan sebagai barang bukti.
Advertisement
"Keenam senjata lain yang memiliki dokumen perizinan diamankan di gudang senjata di Baintelkam Polri," ujar Ramadhan.
Sejalan dengan update proses kasus, kata Ramadhan, penyidik sampai saat ini masih berupaya mencari keberadaan Dito Mahendra, setelah dua bulan buron usai ditetapkan tersangka atas kasus kepemilikan senjata ilegal.
"Hingga saat ini Polri dan seluruh jajaran masih berupaya untuk mencari keberadaan saudara DM. Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa adalah sebanyak 27 saksi," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan sejauh ini penanganan kasus tidak ada kendala meski belum berhasil menangkap pacar Nindy Ayunda tersebut.
"Tidak ada kendala. Saat ini saya sampaikan tidak ada kendala, hanya proses waktu. Proses waktu penyelidikan itu yang juga perlu pendalaman-pendalaman," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Menurut Djuhandani, sudah banyak tempat yang diduga menjadi lokasi pelarian Dito, namun belum membuahkan hasil. Namun, dia mengatakan persoalan penangkapan Dito hanya soal waktu.
"Buktinya apa? Berbagai tempat yang diduga tempat tinggal sudah kita dapatkan, hanya di situ tidak ada. Memang ada beberapa hotel kita cari, benar dia ada di situ, kita tidak dapatkan," kata Ramdhan.
Dito Mahendra Masuk DPO
Bareskrim Polri telah resmi menjadikan nama Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai buron kepolisian. Polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dito selaku tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata ilegal sebagaimana tertulis dalam No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna. Polisi pun masih melakukan pencarian terhadap Dito untuk dilakukan penangkapan.
Adapun dalam kasus ini Dito ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Atas sembilan pucuk senjata api ilegal, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk senapan angin Walther.
Reporter: Baachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement